JASA PENERBITAN ASURANSI | BANK GARANSI | MELALUI AGEN | TANPA COLLATERAL
- Get link
- X
- Other Apps

JASA PENERBITAN ASURANSI | BANK GARANSI | MELALUI AGEN | TANPA COLLATERAL
Dalam menjalankan rencana bisnis perusahaan, Anda akan mendapatkan banyak projek yang tidak dikerjakan sendiri tetapi menunjuk pihak lain untuk melaksanakannya.Anda harus memiliki keyakinan kalau pihak yang ditunjuk mampu memenuhi komitmennya sesuai dengan kontrak. Namun ada kemungkinan dimana proyek tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana awal sehingga menyebabkan kerugian.Tapi tidak perlu khawatir karena beberapa bank menyediakan layanan perbankan yang namanya Bank Garansi. Bank Garansi dapat meningkatkan keyakinan Anda dalam mengambil projek dan sekaligus meminimalkan resiko kerugian.
Definisi Bank Garansi
Menurut Bank Indonesia, Garansi Bank atau bank garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Biasayan transaksi atau proyek dalam nilai yang besar mempersyaratkan penyertaan Jaminan Bank (Bank Guarantee). Untuk memenuhi kebutuhan bisnis ini, pihak bank dapat mengeluarkan Bank Garansi/Standby LC. Anda dapat memilih jenis Bank Garansi yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.
Cara Kerja Bank Garansi
Berikut ini ilustrasi cara kerja Bank Garansi:
Misalkan perusahaan Anda merencanakan pembangunan hotel sehingga mengundang beberapa kontraktor atau supplier untuk ikut berpartisipasi.
Untuk itu, Anda memilih calon kontraktor atau suplier yang memenuhi syara
t melalui sistem tender. Dalam proses tender, Anda meminta kepada peserta
untuk menyerahkan Bid Bond supaya mereka tidak membatalkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.
untuk menyerahkan Bid Bond supaya mereka tidak membatalkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.
Umumnya sebagai pemilik proyek akan memberikan uang muka kepada pemenang tender untuk mulai melaksanakan proyek tersebut. Untuk
mencegah hilangnya uang muka karena pemenang proyek cidera janji, Anda membutuhkan Advance Payment Bond.
mencegah hilangnya uang muka karena pemenang proyek cidera janji, Anda membutuhkan Advance Payment Bond.
Setelah itu, dibutuhkan Performance Bond supaya Anda yakin kalau proyek telah dilaksanakan sesuai kesepakatan baik dalam hal kualitas, waktu dan spesifikasinya.
Setelah proyek selesai dan sebelum serah terima dilakukan, dibutuhkan Retention/Maintenance Bond supaya Anda yakin bahwa pelaksana proyek akan melakukan kewajiban layanan purna jual berupa perbaikan-perbaikan dan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu.JASA PENERBITAN ASURANSI | BANK GARANSI | MELALUI AGEN | TANPA COLLATERAL

SURETY BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee (pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan dari Principal (kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety Bond.
Surety Bond merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee kerugian yang diderita dengan maksimal sebesar nilai Surety Bond.JASA PENERBITAN ASURANSI | BANK GARANSI | MELALUI AGEN | TANPA COLLATERAL
Perikatan dalam Suret Bond adalah tanggung renteng atau tanggung menanggung dimana pihak penjamin (Surety) akan membayar kerugian dengan uang tunai apabila telah jelas adanya kerugian dan untuk itu telah ada tuntutan klaim. Disisi lain Principal dengan adanya Persetujuan Ganti Rugi kepada Surety (Indemnity Agreement) akan membayar kembali kepada Surety yaitu jumlah kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee.JASA PENERBITAN ASURANSI | BANK GARANSI | MELALUI AGEN | TANPA COLLATERAL
Surety Bond tergolong dalam Financial Guarantee yang umumnya dilakukan oleh Perbankan dimana pemberian jaminan dilaksanakan dengan 2 (dua) sifat, yaitu:
- Jaminan Bersyarat (Conditional Bond)
Jaminan hanya akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee.Surety Bond bersifat Conditional karena penerbitan yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi berbeda dengan Bank Garansi yang memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan.Hal ini dimungkinkan karena Perusahaan Asuransi sebagai Penjamin dapat melakukan perjanjian ganti rugi kepada Principal. Perjanjian ganti rugi tersebut ditandatangani oleh Principal bersama Indemnitornya sebelum atau pada saat diterbitkan jaminan. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap pencairan jaminan yang dibayarkan kepada Obligee harus dipertanggung jawabkan kepada semua pihak dan atas dasar itulah maka Principal dan Indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang telah dilaksanakanUntuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanya Loss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah:
– Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian
– Hak dan kewajiban masing-masing pihak
– Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan
– Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee. - Jaminan Tanpa Syarat (Unconditional Bond)
Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya diberikan oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi).Dalam pemberian jaminan, Bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah tertentu yang harus disimpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat dicairkan setelah Bank Garansi berakhir.
Jenis Jaminan yang digolongkan dalam Surety Bond adalah sebagai berikut:
- (Bid Bond)Jaminan Penawaran Jaminan yang diterbitkan oleh Perusahaan Surety untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan/tender tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan/tender maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Besarnya Nilai Jaminan adalah prosentase tertentu dari Nilai Penawaran Principal (Nilai Jaminan tidak mencerminkan Nilai Proyek itu sendiri), Nilai Jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan Nilai Maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari Nilai Penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI No.80 Tahun 2003)Jaminan Penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan/tender.
- Jaminalaksanaan (Performace Bond)Jaminan yang diterbitkan oleh Perusahaan Surety untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan dan juga sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang lelang/tender.Besarnya Nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari Nilai Kontrak Proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari Nilai Proyek/Pekerjaan. Jaminan Pelaksanaan berlaku hingga Principal melaksanakan pekerjaan/kewajibannya dengan baik sesuai kontrak.
- Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)Jaminan ini juga sebagai syarat bila Principal mengambil Uang Muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya.Besarnya Nilai Jaminan adalah prosentase tertentu dari Nilai Kontrak Proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari Nilai Kontrak Proyek.
- Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)Jaminan yang diterbitkan Oleh Perusahaan Surety untuk menjamin Obligee bahwa Pricipal akan sanggup untuk memperbaiki kekurangan/kerusakan yang mungkin timbul selama masa pemeliharaan setelah Pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.JASA PENERBITAN ASURANSI | BANK GARANSI | MELALUI AGEN | TANPA COLLATERAL
Dokumen yang diperlukan:
Mengirim Surat Permohonan penerbitan Surety Bond diatas Kop Surat Perusahaan yang berisi:
Mengirim Surat Permohonan penerbitan Surety Bond diatas Kop Surat Perusahaan yang berisi:
- Nama Perusahaan (Principal)
- Alamat Lengkap
- Nama Obligee (Pemberi/Pemilik pekerjaan/proyek)
- Alamat Lengkap
- Nama Pekerjaan/Proyek
- Lokasi Pekerjaan/Proyek
- Nilai Pekerjaan
- Nilai Jaminan (yg disyaratkan Obligee)
- Jangka Waktu/Periode
- Dokumen Pendukung (sesuai dengan jenis penerbitan Surety Bond)
- Bio Data Perusahaan (Principal)
- Perjanjian Ganti Rugi (Indemnity Agreement)
Untuk Info Lebih lanjut!!!
PT.MITRA JASA INSURANCE
Head Office
JL.Mustika1,No.29,sumurbatu,ke
Divisi Penjamin : FREDY UTAMI
C/p 0853 7949 4250
E-Mail : fredyutami.jma@gmail.com
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment